KERAJAAN TEMBAKAU



Saya kira menulis persoalan tembakau-emas hijau dari Negeri San Salvador, tidak akan pernah jelas hitam dan putihnya. Rasanyapun dosa jika kita memilih netral saat dihadapkan pada pilihan pro-kontra keberadaan tembakau di negeri merah putih ini. Citra tembakau di Indonesia sejujurnya masih sangat awam dibandingkan di negara lain. Di beberapa Negara Eropa misalnya, tembakau banyak dimanfaatkan sebagai baham parfum dengan merk dagang Tabac Perfume yang digandrungi kaum adam karena aromanya yang maskulin. Tembakau juga banyak dimanfaatkan dalam industri kosmetik dan kesehatan yang juga sudah banyak menyelamatan banyak jiwa. Sebuah ironi jika di dalam negeri tembakau hanya dinilai sebagai bahan baku rokok sehingga tercipta stereotip “tembakau membunuhmu”.


Sejarah berbicara perang melawan tembakau sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1999 dimana isu kontrol tembakau menyeruak ke permukaan. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sudah siap dan segera ditetapkan, disusul lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 (PP 81/1999) sebagai anak sulung kebijakan kontrol tembakau di Indonesia. Tidak hanya dalam lingkup nasional, secara global perang anti tembakau ditandai dengan lahirnya WHO Tobacco Free Initiative pada 1998 yang banyak mendapat sokongan dana dari 75% perusahaan farmasi dengan kepentingan Nicotine War. WHO berhasil mencetuskan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yaitu perjanjian internasional pengendalian tembakau yang bersifat menyeluruh (mengatur produksi, penjualan, distribusi, iklan, hingga perpajakan tembakau), dan telah diadopsi oleh Majelis Kesehatan Dunia pada tahun 2003 dimana mulai diberlakukan di tahun 2005. Hal tersebut semakin menegaskan citra tembakau sebagai musuh kesehatan global dunia, meskipun hingga saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia yang belum belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).  
l

Banyak yang belum menyadari perkembangan Citra tembakau, persepsi masyarakat dan segelintir kebijakan-kebijakan lokal-global di dunia tembakau akan banyak berpengaruh pada kondisi ekonomi, sosial dan politik Indonesia utamanya dalam unit terkecil sektor tembakau yaitu petani tembakau. Menurut Sudaryanto (2010), produksi tembakau terus meningkat selama 1970-1972 sampai 1990-1992, tetapi kemudian menurun pada tahun 1997-1999 sebesar 11.5 persen. Pada tahun 1997–1999, pangsa produksi tembakau Indonesia sangat kecil yaitu hanya 1.82 persen dari produksi dunia atau 2.78 persen dari produksi negara berkembang. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa produksi tembakau Indonesia terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu 1990-1999 namun mengalami penurunan dalam kurun waktu 2000-2010. Penurunan produksi tembakau Indonesia setelah tahun 1999 dapat dikatakan wajar sebagai akibat implikasi kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 (PP 81/1999) tentang kontrol tembakau, juga disusul Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada 2005.

Regulasi kontrol tembakau masih berlanjut yaitu dengan menaikkan tarif cukai rokok, kenaikan tarif cukai rokok secara pasti akan mengurangi jumlah permintaan tembakau sehingga secara langsung mempengaruhi kesejahteraan petani tembakau. Berdasarkan hasil penelitian Buana (2013), kenaikan tarif cukai rokok kretek sebesar 10 persen dapat menyebabkan berkurangnya kesejahteraan petani tembakau rata-rata sebesar Rp 1.61 milyar pada tahun 2006, kenaikan tarif cukai rokok kretek sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya mengakibatkan berkurangnya kesejahteraan petani tembakau rata-rata sebesar Rp 1.99 milyar pada 2009, dan jika kenaikan tarif cukai rokok kretek diteruskan pada 2010  dapat menyebabkan berkurangnya kesejahteraan petani tembakau sebesar Rp 6.07 milyar. Sementara hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang secara signifikan menyelamatkan kesejahteaan petani tembakau yang terus menurun dengan gencarnya gerakan anti tembakau.


Memusuhi tembakau tidak hanya berimbas pada penurunan kesejahteraan petani tembakau. Persoalannya lebih luas lagi dimana sektor tembakau di Indonesia melibatkan industri kretek, yaitu industri yang seluruh proses produksi dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku-tembakau dan cengkeh-sampai produk akhir-dikerjakan di dalam negeri. Kontribusi tembakau melalui industri kretek bagi negara tidak dapat disangkal. Data tahun 2009 menyebutkan, dari hulu sampai ke hilir industri kretek menyerap tenaga kerja sampai 30,5 juta orang. Selain itu, industri kretek tampil sebagai penyumbang cukai terbesar. Tahun 2010 negara menerima cukai dari tembakau sebesar Rp 62 triliun, di mana bagian terbesar dibayar oleh konsumen kretek. Penerimaan negara tersebut belum termasuk pajak yang dibayarkan industri, pajak yang dibayarkan tenaga kerja industri, dan dana sosial (CSR) industri. Dari cukai tembakau saja, industri kretek menyumbang jauh lebih besar dibanding Freeport yang hanya Rp. 20 triliun. Sehingga dapat dikatakan citra tembakau yang negatif akan mematikan petani tembakau, petani cengkeh, perkebunan tembakau, perusahaan kretek, buruh kretek, dan Indonesia sekaligus.
Dinamika di dunia tembakau terus terjadi. Isu kontrol tembakau terus beredar santer di ruang-ruang publik. Sosialisasi melalui workshop, seminar, dialog dan lain sebagainya tentang bahaya tembakau terus berjalan. Media massa dengan cukup intens juga memberitakan berbagai riset dan wacana negatif tentang tembakau. Tokoh-tokoh anti tembakau bermunculan. Pelan tapi pasti, wacana tembakau yang berbahaya bagi kesehatan menjelma jadi kebenaran umum. Melihat data-data terkait tembakau dapat disimpulkan bahwa memusuhi tembakau bukanlah tindakan yang bijaksana untuk saat ini. Kondisi sosial, ekonomi, dan politik dalam negeri belum siap jika harus berhadapan dengan tembakau dan kehilangan industri pertembakauan. Banyak yang perlu dipersiapkan telebih dulu untuk “perang melawan tembakau”. Pemerintah, akademisi, peneliti perlu mengambil peranan dan tanggung jawab penuh. Terutama dalam riset pengolahan produk tembakau berbasis non rokok. Atau jika negara sudah “beres”: tingkat pengangguran rendah, angka kemiskinan kecil, keuangan negara bagus, industri tumbuh, tembakau bisa saja “dikorbankan” demi arus global.

Tembakau bukan hanya soal komoditas pertanian di Bumi pertiwi, lebih jauh lagi  tembakau sudah jadi bagian sejarah bangsa yang telah mengakar sejak abad XVII. Salah satu industri tembakau yaitu kretek menjadi sedikit bahkan mungkin satu-satunya industri nasional yang mampu bertahan dari berbagai terpaan badai pergolakan nasional jika dibandingkan dengan industri gula, garam, dan kelapa yang saat ini nyaris mati. Industri kretek mampu dan telah teruji menyelamatkan ekonomi bangsa sejak zaman perang dunia I pada 1918, Depresi ekonomi saat New york collapse pada tahun 1929, Agresi Militer Belanda pada 1945 hingga krisis moneter pada tahun 1997. Sehingga sekali lagi, memusuhi tembakau saat ini bukanlah tindakan yang bijaksana. Membangun kembali citra tembakau adalah tugas bersama, agar kesejahteraan petani tembakau dapat diselamatkan.



DAFTAR PUSTAKA
Abhisam, Ary Hasriadi, dan Harlan Miranda. 2011. Membunuh Indonesia. Jakarta : Kata Kata.

Buana, Ali Surya. 2013. Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kretek terhadap Harga, Penawaran dan Permintaan Komoditas Rokok Kretek dan Komoditas Tembakau serta Kesejahteraan Masyarakat. Skripsi. Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor.

Diah dkk. Policy Paper Pengendalian Tembakau dalam Konteks Sustainable Development Goals: Menuju Generasi Muda yang Berkualitas. Jakarta : Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).

Sudaryanto, Tahlim dkk. 2010. Analisis Prospek Ekonomi Tembakau Di Pasar Dunia dan Refleksinya Di Indonesia Tahun 2010. Jakarta : Departemen Pertanian.

Wibowo, Rudi dkk. 2018. Agribisnis Tembakau : Membuka Ruang Inovasi dan Bisnis untuk Kemajuan Industri. Bogor : IPB PRESS. 

https://luk.staff.ugm.ac.id/itd/tembakau/02.html

No comments