Mengenal Masyarakat Adat, The Guardian Hutan Indonesia



Legend of the Guardians The Owls of Ga' Hoole

Ada yang familiar dengan poster film di atas ? Kita generasi 90-an pasti tidak asing dengan sosok Soren dan petualangannya menemukan the guardians atau pengawal Ga' Hoole. Siapakah the guardian yang dimaksud dalam film animasi yang diproduksi Warner Bros ini ? Mereka adalah sekelompok prajurit bersayap yang telah terlibat dalam pertempuran besar untuk menyelamatkan semua burung hantu dari Pure Ones yang jahat. Sederhanya, The guardians adalah sosok pahlawan yang menjaga dunia burung hantu pada film tersebut.

Kisah mengenai sosok-sosok pahlawan dan aksi-aksi heroik memang sangat menarik untuk diikuti ya ? 

Tak hanya di dunia animasi, di dunia nyata sehari-hari, banyak sekali sosok pahlawan yang dapat kita jumpai. Mulai dari Bapak dan Ibu Guru sebagai pahlawan pendidikan, aktivis sebagai pahlawan lingkungan, sampai segenap tenaga kesehatan yang menyelamatkan dunia ketika dilanda pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini. 

Bagaimana dengan hutan kita, adakah pahlawan yang menjaganya dengan segenap jiwa ? 

Sebagai negara dengan tutupan hutan tropis terluas ketiga di dunia, kelestarian hutan sudah sepatutnya menjadi concern kita bersama. 

Kabar baiknya, Indonesia memiliki sosok penjaga hutan yang begitu luar biasa, siapakah mereka ? The one and only Masyarakat Adat atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Indegenous People.

Mengenal Lebih Jauh Masyarakat Adat  

Dilansir dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia, didapatkan definisi apa itu masyarakat adat. 


"Masyarakat Adat/ Indegenous People adalah sekelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun."

Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan Masyarakat Adat sebagai komunitas.

Lantas, apa yang membedakan Masyarakat Adat dengan masyarakat pada umumnya ? 


Lebih jauh, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dengan kelompok masyarakat lainnya, diantaranya identitas budaya yang sama mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan lainnya. 

Kedua, sistem nilai dan pengetahuan meliputi pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan, perladangan, permainan, sekolah adat, dan inovasi lainnya. Ketiga, wilayah adat atau ruang hidup yang mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang bukan hanya dilihat dari nilai ekonominya saja tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya. Keempat hukum adat dan kelembagaan adat yaitu aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik. 

Masyarakat Adat, The Guardians Hutan Indonesia


Data mencatat Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan populasi Masyarakat Adat yang tinggi dengan perkiraan mencapai sekitar 40-70 jiwa. Luar biasa bukan ? 

Kembali ke pernyataan awal, bagaimana Masyarakat Adat berkontribusi menjaga hutan Indonesia ? 

Sebelumnya, aku pernah menulis sebuah cerita mengenai Masyarakat Adat yang berperan menjaga hutan di Kompasiana

Aku beruntung sempat mengikuti sebuah acara menarik bertajuk "Pangan dari Hutan" yang dihelat di Jakarta pada tahun 2019. Di sana aku bertemu dengan sosok-sosok tangguh penjaga hutan dan pejuang lingkungan.

Salah satunya adalah Ibu Tati, perempuan inspiratif asal Sumatera Barat yang sudah bertahun-tahun berjibaku dalam program pengelolaan hutan untuk kesejahteraan perempuan.

Cerita Ibu Tati mengenai pengalamannya bersama ibu-ibu lainnya di kampung halaman mengembangkan berbagai produk olahan hutan demi menopang hidup sangatlah menginspirasi dan memantik kepedulian akan hutan Indonesia bagi diri ini.

Ibu Tati tidak sendirian, ternyata ada ratusan sosok Ibu Tati lainnya yang dapat Kita jumpai lewat masyarakat sekitar hutan dan Masyarakat Adat. Mereka senantiasa berada di garda terdepan melindungi hutan, karena hutan tak hanya dimaknai sebagai ekosistem namun lebih jauh, hutan merupakan simbol dari sebuah harga diri.

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan Kita 

Sebagai Akademisi, tumbuh keingintahuan yang begitu besar mengenai peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan. Sayangnya, karena kondisi sedang tidak memungkinkan akibat pandemi, informasi kemudian aku gali melalui studi literatur.

Berbekal laptop dan secangkir teh hangat, Aku dibuat takjub akan kearifan lokal masyarakat sekitar hutan dalam melindungi kelestarian hutan. Usut punya usut, ternyata pengelolaan hutan lestari telah dilakukan Masyarakat Adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan tetap diterapkan sampai saat ini.

Misalnya Pembagian kawasan dalam hutan berdasarkan fungsinya, seperti kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian, kawasan berburu dan kawasan terlarang/hutan larangan.

Masyarakat Adat sangat patuh mentaati aturan tersebut, kawasan pertanian hanya digunakan untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu.

Kawasan terlarang biasanya tidak boleh dijamah dikarenakan adanya situs-situs sejarah dan/atau karena merupakan kawasan konservasi yang berfungsi menjaga mata air dan mencegah tanah longsor pada wilayah-wilayah berlereng saat musim hujan.

Tantangan yang Dihadapi Masyarakat Adat 


Kendati berkontribusi positif terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan, nyatanya masyarakat adat masih harus menghadapi berbagai polemik. 

Salah satunya, berbagai kebijakan pemerintah yang selama ini masih mengutamakan pembangunan industri-industri besar berbasis sumber daya alam. Hal tersebut menyebabkan Masyarakat Adat kian terpinggirkan sekaligus kehilangan hak dan akses atas sumber daya alam. 

Contoh nyata yang kerap kita saksikan yautu perkebunan monokultur secara masif oleh perusahaan sawit yang menggusur hutan-hutan adat sebagai sumber penghidupan Masyarakat Adat. Tak hanya itu, fenomena tersebut juga mengakibatkan Masyarakat Adat kehilangan pangan dan ruang hidup. 

Masalah selanjutnya, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU MA) juga semakin meningkatkan eskalasi terjadinya berbagai konflik, diskriminasi, kriminalisasi, perampasan wilayah adat, dan tindak kekerasan terhadap Masyarakat Adat di seluruh Indonesia. 

Hingga kini, pengakuan meupun perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi persoalan terkait pengakuan bersyarat apalagi dengan lahirnya Undang-undangn Cipta Kerja dan Undang-undangan Minerba yang baru. 

#IndonesiaBikinBangga #UntukmuBumiku #TeamUpForImpact #SahkanRUUMasyarakatAdat #EcoBloggerSquad #EBS2022

No comments